Laman

Senin, 18 April 2011

Tilang elektronik hanya mencatat tiga pelanggaran di persimpangan. Melewati garis tebal warna putih Rp 500.000, melewati lampu rambu lalu lintas Rp 500.000, dan melewati garis kuning Rp 500.000 lagi. Maka, sekali pengemudi melanggar aturan lampu rambu, dia tiga kali melanggar dan didenda Rp 1,5 juta.

0 comments: